Wednesday, September 30, 2015

BRIEFING SESSION Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

BRIEFING SESSION Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal 29 Juni 2015 Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Peraturan baru tentang penggunaan tenaga kerja asing melalui Peraturan No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 tentang Tata cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.  Peraturan ini diterbitlkan sebagai respon terhadap cepatnya dinamika bisnis yang terjadi di Indonesia dan arus masuk tenaga kerja asing yang semakin tanpa batas. Kebijakan ekonomi pada tatanan Asean dan Asia Pasifik yang menerapkam  pasar bebas dan membentuk satu kawasan Asean membuat peraturan lama tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing dianggap sudah tidak relevan lagi. Peraturan ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan terhadap peraturan lama dan dianggap sebagai peraturan yang lebih ketat dibandingkan peraturan sebelumnya. Ketatnya peraturan ini bertujuan agar Tenaga Kerja Dalam Negeri tetap dapat bersaing dengan Tenaga Kerja Asing dan kehadiran Tenaga Kerja Asing dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Materi Briefing Session

1.       Sosialisasi Permenaker No. 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
2.       Perbedaan-perbedaan fundamental Permenaker No. 16 Tahun 2015 dengan Permenakertrans No. 12 Tahun 2013
3.       Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh Tenaga Kerja Asing
4.       Jabatan-jabatan yang tertutup untuk Tenaga Kerja Asing
5.       Kewajiban bagi Direktur dan Komisaris Non Residen untuk memiliki  IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
6.       Mekanisme Pengajuan RPTKA
7.       Persyaratan 1 (satu) Tenaga Kerja Asing harus menyerap minimal 10 (sepuluh) Tenaga Kerja Dalam Negeri
8.       Penghapusan kewajiban kemampuan berbahasa Indonesia

Pembicara

1.    Umar Kasim, S.H, M.H., M.Kn. ( Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja)
2.    Friement F.S. Aruan, S.H.,M.H. (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Dirjend Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI)

Waktu Pelaksanaan

Tanggal
:
Senin 12 Oktober 2015
Waktu
:
14.00 – 17.00 WIB
Tempat
:
Mercantile Athletic Club, Jakarta Gedung WTC lt. 18, Jl. Jend. Sudirman Kav.  29 – 31  

Peserta

HRD, Legal Manager, Corporate Secretary, Foreign Chambers (Kamar Dagang Asing), Chief Representative Perusahaan Asing, Perusahaan Penanaman Modal Asing dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia.

Investasi

·         Rp. 2.000.000,-
·         Discount 50 % untuk peserta kelima dari perusahaan atau institusi yang sama

Online Registration

Jika anda menemui kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online silahkan isi form dibawah ini dan email ke info@lexmundus.com.
Ya, Saya bersedia menghadiri Briefing Session dengan tema  Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Nama                                    :
Jabatan                                 :
Nama Perusahaan           :
Telp. /HP/ Fax                   :
E-mail                                    :
·         Info lebih lanjut dapat menghubungi kami dengan membalas email ini (info@lexmundus.com) atau melalui Tlp 021-7823548, 021-97566769 / HP 0878-7727-7840 (Ana Fitriana)
·         Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening: Bank Mandiri KCP RS Islam Jakarta No. Rekening : 123-00-0635238-1 atas nama PT Lex Mundus Indonesia
·         Pemesanan yang dibatalkan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum hari-H tetap dikenakan biaya penuh sebagai peserta training
·         Peserta adalah pihak yang telah melakukan pendaftaran dan telah menunjukkan bukti pembayaran sebagaimana ditentukan oleh penyelenggara
·         Penyelenggara berhak untuk mengubah, membatalkan atau menjadwal ulang waktu penyelenggaraan, pembicara/narasumber dan hal-hal terkait dengan training tersebut diatas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena ada hal-hal yang tidak terduga atau di luar kekuasaan penyelenggara.


Training Hukum Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah

Training Hukum Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah
Perbankan sebagai sebuah lembaga keuangan terikat dengan aturan yang sangat ketat dalam menjalankan operasionalnya. Dalam hal pemberian kredit atau pembiayaan kepada para nasabah, perbankan akan melakukan perhitungan yang sangat matang baik dari segi proyek yang akan dibiayai maupun dari segi kemampuan nasabah untuk mengembalikan dana yang telah diberikan. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan prinsip prudential principle, Good Corporate Governance serta manajemen risiko yang ketat terhadap seluruh produk-produk yang dikeluarkan oleh perbankan. Hal ini dilakukan untuk menjamin pengembalian kredit oleh nasabah. Namun adakalanya risiko yang telah diantisipasi sedemikian rupa mengalami hambatan dimana pengembalian kredit dan/atau pembiayaan tidak sesuai dengan skim dan jadwal yang telah disepakati oleh pihak perbankan dan nasabah. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya kredit macet yang membutuhkan penanganan yang komprehensif untuk menjamin pengembalian kredit oleh nasabah. Training ini secara khusus difokuskan kepada mekanisme hukum penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan secara komprehensif dengan melakukan analisa hukum terhadap dokumen - dokumen kredit perbankan serta tindakan-tindakan yang diperlukan dalam penyeleseian kredit bermasalah baik secara litigasi maupun non litigasi.

Materi Training

1. Definisi Kredit bermasalah
2. Regulasi tentang kredit bermasalah dan penyelesaian kredit bermasalah
3. Analisa kedudukan hukum nasabah dan perbankan dalam perjanjian kredit
4. Klausul – klausul penting dalam perjanjian kredit dalam rangka penyelesaian kredit bermasalah
5. Prosedur dan tahapan penyelesaian kredit bermasalah non litigasi : rescheduling, restructuring dan reconditioning
6. Mekanisme litigasi penyelesaian kredit bermasalah
7. Eksekusi Jaminan, gugatan perdata dan gugatan kepailitan melalui pengadilan Niaga
8. Studi kasus dan permasalahan serta pemecahan dan antisipasi kredit bermasalah

Trainer

Indra Kusuma, S.H., LL.M
Mendapatkan gelar S.H pada tahun 1996 pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan berhasil mendapatkan LL.M dalam bidang European Law (business) dan International Business Law berturut-turut dari Universiteit Van Amsterdam, the Netherlands dan Vrije Universiteit, Amsterdam, the Netherlands pada tahun 2000. Beliau telah memiliki pengalaman selama lebih dari 15 tahun dalam bidang perbankan dan keuangan terutama dalam bidang Loan, trade and finance, derivatives,dan operasional umum perbankan. Beliau mendapatkan pengalaman cukup besar dalam menangani permasalahan hukum perbankan dan keuangan baik litigasi maupun non litigasi. Sejak tahun 1996 beliau telah bergabung sebagai Legal Counsel pada beberapa Bank baik lokal maupun asing diantaranya adalah Bank Niaga, ABN AMRO Bank, RBS Bank dan saat ini adalah partner pada boutique law firm yang khusus menangani kasus perbankan yaitu NARTOJO & CO Law Firm sejak tahun 2009.

Tb. A. Adhi R. Faiz, S.H., M.H.
Yang bersangkutan adalah Advokat dan Konsultan Hukum di Jakarta yang merupakan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) maupun Ahli Pengadaan Nasional yang terdaftar pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Ia mendapatkan gelar Sarjana Hukum nya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan mendapatkan gelar Magister Hukum nya dalam bidang Hukum Bisnis dari Program Pascasarjana-Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH-UNPAD), disamping pernah mengikuti pendidikan khusus di bidang manajemen risiko di New York Institute of Finance (institusi pendidikan yang merupakan afiliasi dari New York Stock Exchange). Mantan Senior Vice President/Kepala Divisi Hukum-Litigasi pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini telah berpengalaman dalam bidang hukum selama kurang lebih 24 (dua puluh empat) tahun, dimulai pada saat ia menjadi Asisten Pembela Umum di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) pada Tahun 1990. Saat ini yang bersangkutan adalah Senior Partner/Managing Partner dari Kantor Hukum: Christyanto & Faiz, disamping mengajar pada perkuliahan/pelatihan di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP), Pendidikan Profesi Akuntansi-Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti (PPA-FE USAKTI), Pusat Pendidikan Hukum Lanjutan-Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PPHL-FHUI) maupun di Badan-badan Usaha Milik Negara.

Peserta

Compliance Manager, Legal Manager, Corporate Secretary, Credit Settlement, investor relation, akuntan, internal audit, konsultan hukum pada lembaga keuangan dsb.

Investasi

Rp. 4.500.000/orang
(50% diskon untuk peserta ke – 5 dari perusahaan/institusi yang sama)

Informasi Pendaftaran

*Jika anda menemui kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online silahkan isi form dibawah ini dan email ke info@lexmundus.com atau  Fax ke (+62-21) 7823547
Ya, Saya bersedia menghadiri training Lex Mundus dengan tema “International Commercial Contract and Loan Agreement”
Nama :
Jabatan :
Nama Perusahaan :
Telp. /HP/ Fax :
E-mail :
Info lebih lanjut dapat menghubungi kami dengan membalas email ini (info@lexmundus.com) atau melalui Tlp 021-9756-6769/021-29048745
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening: Bank Mandiri KCP RS Islam Jakarta No. Rekening : 123-00-0635238-1 atas nama PT Lex Mundus Indonesia
Pemesanan yang dibatalkan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum hari-H tetap dikenakan biaya penuh sebagai peserta training
Peserta adalah pihak yang telah melakukan pendaftaran dan dapat menunjukkan bukti pembayaran investasi training sebagaimana ditentukan oleh penyelenggara
Penyelenggara training berhak untuk mengubah, membatalkan atau menjadwal ulang waktu penyelenggaraan, pembicara/narasumber dan hal-hal terkait dengan training tersebut diatas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena ada hal-hal yang tidak terduga atau di luar kekuasaan penyelenggara

Training Hukum International Commercial Contract and Loan Agreement

Training Hukum International Commercial Contract and Loan Agreement
Training Hukum Lex Mundus ini membahas tentang dinamika bisnis internasional yang sangat cepat menuntut para pelaku usaha untuk memahami karakteristik resiko dan aspek hukum agar pelaku usaha dapat melakukan mitigasi risiko dari awal sehingga dapat mengamankan posisinya dalam melakukan kegiatan usaha. Pemahaman akan kontrak bisnis internasional yang tertuang dalam perjanjian pinjaman internasional sangat penting sebagai kunci keberhasilan dalam memaksimalkan pinjaman luar negeri dan menghindari posisi tawar yang sangat lemah.  Persiapan yang tidak memadai seringkali menjadi penyebab lemahnya posisi tawar Indonesia baik dari pihak pemerintah atau swasta dalam Perjanjian Pinjaman Internasional.
Training ini di rancang secara khusus untuk melatih para peserta agar dapat memahami karakteristik Kontrak kredit Internasional (International Loan Agreement) termasuk juga melatih kemampuan para peserta dalam penguasaan teknik dan strategi dalam penyusunan kontrak pinjaman internasional.

Tujuan 

1. Memahami karakteristik dan prinsip fundamental Kontrak Kredit Internasional
2. Struktur dan jenis Kontrak Kredit Internasional.
3. Memahami teknik dan strategi dalam penyusunan Kontrak Kredit Internasional.
4. Mempersiapkan negosiasi untuk Kontrak Kredit Internasional.

Materi

1. Pengertian dan prinsip dasar Kontrak Bisnis Internasional.
2. Para pihak dan bentuk Kontrak Bisnis Internasional.
3. Sumber hukum Kontrak Bisnis Internasional.
4. General Term and Condition dalam Kontrak bisnis internastional
5. Anatomi dan substansi klausul – klausul Kontrak Kredit Internasional
a. Parties-Offer and Acceptance-Purpose, Definitions and Nature of Obligations- Conditions Precedent/ Interest/Taxes, Customs and Increased Costs.
b. Illegality-Representations and Warranties-Covenants-Events of Default-Cross Default-Indemnity-Set Off, Redistribution-Fees and Expenses.
c. The Agent and the Banks-Assignment and Transfer-Calculations-Notices-Law and Jurisdiction-dispute settlement
d. Enforceability, Governing Law, Dispute Resolution, Notices and Effective Date-Effectiveness-waiver of sovereignty-force majeur
6. Strategi penyusunan Kontrak Kredit Internasional
7. Case Study

Trainer

Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D
Mendapatkan gelar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1987 dan berhasil meraih gelar LL.M dan Ph.d berturut – turut dari Keio University, Jepang dan University of Nottingham, Inggris. Pada usianya yang relatif muda beliau telah memperoleh jabatan sebagai Guru Besar dibidang Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan dikukuhkan menjadi Profesor di susia 36 tahun. Beliau adalah Profesor termuda di FHUI. Kini beliau aktif sebagai tenaga pengajar, ahli dalam bidang hukum ekonomi dan internasional diberbagai institusi baik Universitas maupun pemerintahan serta swasta dalam bidang hukum ekonomi dan hukum internasional.

Indra Kusuma S.H., LL.M
Mendapatkan gelar S.H pada tahun 1996 pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan berhasil mendapatkan LL.M dalam bidang European Law (business) dan International Business Law berturut-turut dari Universiteit Van Amsterdam, the Netherlands dan Vrije Universiteit, Amsterdam, the Netherlands pada tahun 2000. Beliau telah memiliki pengalaman selama lebih dari 15 tahun dalam bidang perbankan dan keuangan terutama dalam bidang Loan، trade finance, derivatives, dan operasional umum perbankan. Beliau mendapatkan pengalaman cukup besar dalam menangani permasalahan hukum perbankan dan keuangan karena sejak tahun 1996 telah bergabung sebagai Legal Counsel pada beberapa Bank baik lokal maupun asing diantaranya adalah Bank Niaga, ABN AMRO Bank, RBS Bank dan saat ini adalah partner pada boutique law firm yang khusus menangani kasus perbankan yaitu NARTOJO & CO Law Firm sejak tahun 2009.

Pramudya Azhar Octavinanda, S.H., LL.M
Advokat yang berspesialiasi di bidang hukum pasar modal dan pembiayaan syariah dan berpengalaman lebih dari 7 tahun dalam menangani: (i) penawaran umum saham dan obligasi lokal maupun internasional; (ii) merger dan akuisisi perusahaan terbuka, (iii) restrukturisasi usaha dan hutang; (iv) penyusunan dan negosiasi kontrak bisnis, pengadaan dan konstruksi; dan (v) pemenuhan ketaatan terhadap ketentuan pasar modal dan hukum korporasi.   Pramudya memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan konsentrasi pada Hukum Acara, Hukum Bisnis dan Hukum Islam, dan Master of Laws dari University of Chicago Law School dengan konsentrasi pada Law and Economics dan Hukum Korporasi serta Pasar Modal Amerika Serikat. Saat ini sedang menempuh program Doctor of Jurisprudence di University of Chicago, Law School dengan fokus penulisan disertasi mengenai pendekatan Law and Economics terhadap teori Hukum Islam.

Pelaksanaan

Tanggal : 21 – 22 Oktober 2015
Waktu : 09.00 – 16.30 WIB
Tempat  : Mercantile Athletic Club, Jakarta Gedung WTC lantai 18, Jl. Jend. Sudirman  Kav 29 – 31 Jakarta  

Target Peserta

Contract Specialist, Compliance Manager, Legal Manager, Corporate Secretary dan Konsultan hukum
Investasi
Rp. 4.500.000,-/orang
(50% diskon untuk peserta ke – 5 dari perusahaan/institusi yang sama)

Informasi Pendaftaran

*Jika anda menemui kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online silahkan isi form dibawah ini dan email ke info@lexmundus.com atau  Fax ke (+62-21) 7823547
Ya, Saya bersedia menghadiri training Lex Mundus dengan tema “International Commercial Contract and Loan Agreement”
Nama :
Jabatan :
Nama Perusahaan :
Telp. /HP/ Fax :
E-mail :
Info lebih lanjut dapat menghubungi kami dengan membalas email ini (info@lexmundus.com) atau melalui Tlp 021-9756-6769/021-29048745
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening: Bank Mandiri KCP RS Islam Jakarta No. Rekening : 123-00-0635238-1 atas nama PT Lex Mundus Indonesia
Pemesanan yang dibatalkan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum hari-H tetap dikenakan biaya penuh sebagai peserta training
Peserta adalah pihak yang telah melakukan pendaftaran dan dapat menunjukkan bukti pembayaran investasi training sebagaimana ditentukan oleh penyelenggara
Penyelenggara training berhak untuk mengubah, membatalkan atau menjadwal ulang waktu penyelenggaraan, pembicara/narasumber dan hal-hal terkait dengan training tersebut diatas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena ada hal-hal yang tidak terduga atau di luar kekuasaan penyelenggara

Tuesday, September 8, 2015

Training Hukum Jaminan dan Eksekusi dalam transaksi pembiayaan/kredit 29 30 September 2015

Training Hukum

Jaminan dalam transaksi pembiayaan/kredit adalah hal yang sangat penting sebagai pengaman pelunasan fasilitas pembiayaan/kredit. Dalam praktek pembiayaan/kredit masih banyak ditemukan problematika hukum yang dialami baik oleh lembaga pembiayaan dan perbankan ataupun oleh korporasi maupun masyarakat yang akan melakukan transaksi. Problematika ini dapat terjadi dari mulai komponen isi dari perjanjian pembiayaan/kredit yang menyertakan jaminan sebagai pengaman fasilitas pembiayaan atau kredit hingga prosedur eksekusi apabila debitur dinyatakan gagal bayar.
Training ini bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif tentang jaminan dan prosedur eksekusi jaminan. Training akan dibawakan oleh para praktisi hukum yang sangat berpengalaman dibidang perbankan dan hukum korporasi

Pendaftaran Online

Materi Training

1. Konsep Jaminan, Jenis Kredit dan Pembiayaan
- Pengertian Jaminan dalam Transaksi Kredit dan Pembiayaan
- Jenis-Jenis Fasilitas Kredit dan Pembiayaan yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan baik Bank maupun Non-Bank
- Jaminan dalam Transaksi Pembiayaan Syariah
2. Hak Tanggungan
- Pengertian dan Regulasi Hak Tanggungan
- Ciri dan Sifat Hak Tanggungan
- Prosedur Pembebanan Hak Tanggungan
- Mekanisme eksekusi Hak Tanggungan
- Roya parsia
3. Jaminan Fidusia
- Pengertian dan Regulasi Jaminan Fidusia
- Objek Jaminan Fidusia
- Prosedur Pembebanan Jaminan Fidusia
- Eksekusi Jaminan Fidusia
4. Alternatif Jaminan dalam Pembiayaan atau Kredit
- Hipotek dan Gadai
- Perbedaan Hipotek dan Hak Tanggungan
- Hipotek atas kapal
- Gadai Saham
- Eksekusi terhadap gadai saham
- Jaminan Perseorangan
- Alternatif Pengganti Jaminan dalam Praktik
- Akta penyerahan jaminan dan Kuasa
- Kuasa Menjual
- Pernyataan jaminan
- Cessie atas hak kebendaan tak berwujud sebagai jaminan.
5. Teknik dan Strategi Eksekusi jaminan perbankan.
- Prosedur eksekusi jaminan perbankan pada pengadilan Negeri
- Persoalan yang sering timbul dalam eksekusi jaminan dan strategi penyelesaianya.

Trainer

Haswandi SH., M.hum.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(dalam Konfirmasi)

Setelah lulus dari fakultas hukum Universitas Andalas haswandi memutuskan untuk bekerja menjadi hakim. diangkat menjadi calon hakim pada Pengadilan Negeri Bukit Tinggi , Sumatera Barat sejak tahun 1985. Setelah diangkat menjadi hakim tetap Bapak haswandi beberapa kali dipindah tugaskan di lingkungan Pengadilan Negeri kelas II. Saat ini Haswandi telah menjadi hakim selama 27 tahun dan 22 tahun dihabiskan di wilayah pulau Sumatera. Mulai tahun 2007 Bapak Haswandi ditugaskan untuk mengadili perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Enam bulan setelah menjabat sebagai wakil Ketua PN Batam Haswandi dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Batam, Ia dilantik pada tanggal 4 Agustus 2011. Setengah tahun lebih menjabat sebagai ketua PN Batam Haswandi kembali mendapat promosi jabatan. Pada bulan maret 2012 Bapak Haswandi dilantik menjadi wakil ketua Pengadilan Negeri A1 khusus Jakarta Barat. Setahun kemudian Haswandi kembali mendapat promosi jabatan hakim.Kali ini Ia dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Irma devita, S.H., MKn
Irma Devita adalah seorang praktisi hukum dan Notaris yang sangat berpengalaman. Telah berpraktek sebagai Notaris sejak 1993 dan telah menangani klien dalam berbagai bidang korporasi khususnya perbankan dan lembaga pembiayaan. Diantara klien yang ditanganinya adalah PT. Bank Permata – Shariah Banking, PT. Bank BCA Shariah, PT. Bank Mutiara, Tbk, Royal Bank of Scotland (RBS) – Abn Amro, PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Standard Chartered Bank – Jakarta Branch dll. Penulis buku-buku hukum praktis dibidang korporasi, hukum jaminan, dan pertanahan ini aktif memberikan ceramah, seminar, training dan workshop dibidang hukum korporasi, pertanahan dan perbankan.

Indra Kusuma, S.H., LL.M.
Mendapatkan gelar S.H pada tahun 1996 pada Universitas Indonesia dan berhasil mendapatkan LL.M dalam bidang European Law (business) dan international business law berturut dari Universiteit Van Amsterdam, the Netherlands dan Vrije Universiteit, Amsterdam, the Netherlands pada tahun 2000, beliau mempunyai pengalaman yang luas dibidang hukum perbankan dan memiliki spesialisasi dibidang banking and finance.

Peserta

Compliance Manager, Legal Manager, Corporate Secretary, Credit Settlement, investor relation, akuntan, internal audit, konsultan hukum pada lembaga keuangan dsb.

Investasi

Rp. 4.500.000,/orang
(50% diskon untuk peserta ke – 5 dari perusahaan/institusi yang sama)

Training Hukum Legal due diligence 29 30 September 2015

Training Hukum

Legal due diligence dalam transaksi komersial merupakan hal yang sangat penting. Pelaksanan legal due diligence dimaksudkan untuk mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai para pihak dan transaksi yang akan dilaksanakan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui risiko hukum yang akan dihadapi oleh para pihak dan bagaimana melakukan mitigasi secara dini sebelum transaksi dilakukan.


Training ini didesain agar menjadi pedoman praktis dalam melaksanan due diligence dan dilengkapi dengan study case agar mudah dipahami dan dilaksanakan oleh para peserta dalam praktek dunia bisnis.

Pendaftaran Online

Materi Training

1. Introduction to legal Due Diligence
2. Tipe pelaksanaan Legal Due Diligenceberdasarkan ruang lingkup dan tujuan transaksi
   - Teknik dan Strategi pada penyusunan Legal due Diligence
   - Review dokumen-dokumen para pihak dan legal standing
     1. Dokumen Legal Perusahaan
     2. Shareholder Agreement
     3. Ijin-ijin perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan transaksi
     4. Perijinan dasar perusahaan
     5. Cross border license and yurisdiction issue
     6. Kontrak
3. Metode identifikasi Permasalahan hukum dan Riset dalam Legal Due Diligence
4. Mitigasi Resiko Hukum
5. Teknik dan Strategi dalam analisa potensi resiko hukum dalam pelaksanaan Legal Due Dilligence
6. Study Case.

Trainer
Mohammad Kadri

Partner pada Law Firm Akset Law Firm dengan pengalaman kerja lebih dari 15 tahun dengan spesialisasi pada bidang hukum korporasi dan pasar modal yang meliputi Initial public Offering, Merger dan Akuisisi pada perusahaan terbuka, restrukturisasi korporasi dan keuangan. Beliau mempunyai pengalaman luas dibidang perbankan dan banyak menangani transaksi merger dan akuisisi perbankan. Lawyer senior yang menyukai musik ini adalah lulusan Fakultas Hukum UI tahun 1998 dan Cleveland State University’s Business School, Ohio, USA (1993-1994); and graduated from the University of Indonesia, Faculty of Law (1988).

Pramudya Azhar Octavinanda

Advokat yang berspesialiasi di bidang hukum pasar modal dan pembiayaan syariah dan berpengalaman lebih dari 7 tahun dalam menangani: (i) penawaran umum saham dan obligasi lokal maupun internasional; (ii) merger dan akuisisi perusahaan terbuka, (iii) restrukturisasi usaha dan hutang; (iv) penyusunan dan negosiasi kontrak bisnis, pengadaan dan konstruksi; dan (v) pemenuhan ketaatan terhadap ketentuan pasar modal dan hukum korporasi. Pramudya memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan konsentrasi pada Hukum Acara, Hukum Bisnis dan Hukum Islam, dan Master of Laws dari University of Chicago Law School dengan konsentrasi pada Law and Economics dan Hukum Korporasi serta Pasar Modal Amerika Serikat. Saat ini sedang menempuh program Doctor of Jurisprudence di University of Chicago, Law School dengan fokus penulisan disertasi mengenai pendekatan Law and Economics terhadap teori Hukum Islam..

Target Peserta

Legal adviser, Corporate secretary, Manajer hukum, Konsultan hukum, Konsultan bisnis dan manajemen.

Investasi


Rp. 4.500.000,-/orang

(50% diskon untuk peserta ke – 5 dari perusahaan yang sama)

Training Sertifikasi PMP 28 September 2015


Kebutuhan persaingan global untuk Profesional di Indonesia telah di depan mata. Peresmian Masyarakat ASEAN tahun 2015 telah mendorong profesional di Indonesia untuk lebih meningkatan kualitas dan kompetensinya. Dengan MEA ini kualifikasi personal sangat diperlukan untuk meningkatan daya tawar dan daya saing profesional agar dapat bersaing tidak hanya didalam negeri namun juga mampu bersaing di luar negeri khususnya di wilayah ASEAN.

Project Management merupakan pelatihan yang dapat meningkatkan kompetensi profesional agar diakui secara internasional. Dengan training ini peserta akan berlatih dalam menerapkan pengetahuan, keahlian dan ketrampilan, melakukan cara yang terbaik dengan keterbatasan sumber daya untuk memenuhi target yang optimal dalam kinerjanya, mengelola waktunya, kualitas dan keamanan, efektifitas dan efisiensi yang sulit diraih didalam suatu project. Dengan berbasis pada PMBOK® Guide yang telah diakui secara Internasional.

Di Indonesia kebutuhan sertifikasi Manajemen Projek sangat besar terlebih besarnya jumlah penduduk dan besarnya skala kegiatan ekonomi di Indonesia. Namun tidak lebih dari 500 orang yang telah memiliki sertifikasi PMP®. Hal ini sangat harus dilihat sebagai ancaman ketika profesional Indonesia nantinya akan kalah bersaing dengan profesional yang telah tersertifikasi dari negera negara tetangga.

Pendaftaran Online

MATERI

1 The Introduction of Project Management based on PM-BOK Standard, the Initial Step to Achieve PMP® Certificate

Overview of Project Management
- What is a Project
- What is the Project Management PMBOK
- Project Life Cycle
Project Initiation Processes
- Project Charter
- Stakeholder Analysis
Project Planning Processes
- Integration Management – Develop Project Management Plan
- Scope Management – Create WBS
Project Planning Processes (Continued)
- Time Management – Develop Schedule
- Cost Management – Determine Budget
- Quality Management – Plan Quality
- HR Management – Develop HR Plan
- Communication Management – Plan Communication Project Planning Processes (Continued)
- Risk Management – Plan Risk Management
- Procurement Management – Plan Procurement
- Stakeholder Management – Stakeholder Analysis
Project Executing Processes
- Direct & Manage Project Execution
- Work Authorization Systems
- Managing Stakeholders
Project Monitoring & Controlling Processes
- Scope Verification, Performance Analysis, Reporting
- S-Curve
- Earned Value
Project Closing Processes
- Acceptance Process
- Contract Closure
- Project Closing
2 Depth Understanding of Project Management based on PM-BOK Standard; Ready for Achieving PMP® Certificate Case studies and group discussion covering multi-aspects of managing project as follows:

Understand types of exam questions and tricks to answer these questions
Analyze sample questions on the exam simulation software
The process of project management
The framework of project management
Integration Management
Scope Management
Time Management
Cost Management
Quality Management
Human Resources Management
Communications Management
Risk Management
Procurement Management
Stakeholder Management

FASILITATOR

Ir. Noerrachman Saleh, PMP adalah profesional yang berpengalaman di bidang manajemen proyek sudah lebih dari 16 tahun. lulusan ITB, 1991 sampai saat dia adalah seorang guru manajemen proyek yang aktif dan bergabung Dewan Pendidikan di PMI Indonesia Chapter. Memulai mengajar bidang manajemen proyek sejak tahun 1997, dan memperoleh sertifikasi PMP dari Project Management Institute (PMI-USA). Beliau memiliki kualifikasi dalam bidang manajemen proyek, manajemen pengetahuan, Enterprise Resource Planning (ERP), Supply Chain Management (SCM), manajemen dokumen dan konsultasi manajemen. Pada tahun 2000 menjabat sebagai Konsultan Senior di Prosys build Archipelago, Astragraphia sebagai Project Manager.

PESERTA

Project Manager (Finance, Drilling, Operation, Commercial Planning, etc)
Assistant Project Manager
Semua person yang ingin meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait Project Management
Semua Professional yang aktif dalam Project
WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
Selasa – Jum’at, 28 September 2015 – 2 Oktober 2015
Mercantile Athletic Club, Jakarta Gedung WTC lt. 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 – 31

INVESTASI

Sertifikasi Project Managment Profesional Rp.30.000.000,00
Termasuk biaya pendaftaran dan ujian sertifikasi PMI
Diskon 50% untuk peserta ke 5 dari perusahaan yang sama
Biaya termasuk Training Kit, Coffee Break, and Lunch

Traingin Hukum Merger and Acquisitions

Training Hukum

Merger dan Akuisisi adalah mekanisme yang lazim digunakan dalam rangka restrukturisasi perusahaan. Merger dan Akuisisi diatur pada Bab VIII tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan serta pemisahan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain U ndang-undang Perseroan Terbatas. Akuisisi dan Merger juga diatur oleh Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang sehat, serta Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait lainnya.

Materi Training
1. Konsep hukum dan regulasi Merger dan Akuisisi
2. Prosedur dan tahapan restrukturisasi perusahaan dengan mekanisme Merger dan Akuisisi
3. Merger dan Akuisisi pada perusahaan terbuka
4. Merger dan Akuisisi dalam perspektif hukum persaingan usaha
5. Akibat hukum Merger dan Akuisisi terhadap struktur organisasi perusahaan
6. Akibat hukum Merger dan Akuisisi terhadap hubungan ketenagakerjaan
7. Aspek perpajakan dalam proses Merger dan Akuisisi
8. Case Study

Pendaftaran Online


Pembicara

Mohammad Kadri, S.H.
Partner pada Law Firm Akset Law Firm dengan pengalaman kerja lebih dari 20 tahun dengan spesialisasi pada bidang hukum korporasi dan pasar modal yang meliputi Initial public Offering, Merger dan Akuisisi pada perusahaan terbuka, restrukturisasi korporasi dan keuangan. Beliau mempunyai pengalaman luas dibidang perbankan dan banyak menangani transaksi merger dan akuisisi perbankan. Lawyer senior yang menyukai musik ini mendapatkan gelar S.H. pada tahun 1988 dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Cleveland State University’s Business School, Ohio, USA (1993-1994).

Umar Kasim, S.H., M.H., MKn.
Meniti karir sebagai pegawai negeri sipil, Umar Kasim mempunyai pengalaman cukup panjang dalam bidang hukum perburuhan dan regulasi ketenagakerjaan. Beliau aktif terlibat dalam berbagai perumusan peraturan perundang – undangan dibidang ketenagakerjaan dan memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat, konsultan dan dunia usaha mengenai implementasi peraturan perundang – undangan dibidang ketenagakerjaan. Beliau juga aktif sebagai dosen dan pengajar serta menjadi pembicara dalam workshop, training dan seminar ketenagakerjaan diseluruh Indonesia

Wisamodro Jati, S.Sos., M.Intl.Tax
Berpengalaman sebagai konsultan pajak selama 14 tahun dengan posisi terakhir sebagai Tax Manager di salah satu Big Four Tax Consulting Firm di tahun 2013 dengan berbagai pengalaman praktis di bidang tax advisory, tax audit and litigation, tax planning, dan transaction tax services. Wisamodro saat ini sedang menyelesaikan program Master Hukum Bisnis di Universitas Gajah Mada. Wisamodro sebelumnya telah menyelesaikan pendidikan program Master of International Taxation di University of Sydney di tahun 2008. Wisamodro juga tercatat sebagai pengajar dan peneliti di bidang perpajakan di Universitas Indonesia sejak tahun 2008 dengan spesialisasi pajak internasional.

HMBC Rikrik Rizkiyana
Beliau telah menggeluti hukum persaingan usaha selama hampir 20 tahun dan telah diakui oleh dunia internasional sebagai Leading Lawyer dibidang Hukum Persaingan usaha dan terdaftar dalam The International Who’s Who of Competition Lawyers 2012 and 2013. Partner pada Firma Hukum Assegaf Hamzah and Partners ini terlibat secara mendalam dalam pengembangan hukum persaingan usaha dan implementasinya dalam dunia usaha di Indonesia. Sepanjang karirnya beliau telah menangani berbagai macam kasus dibidang hukum persaingan usaha baik dalam skala nasional maupun internasional. Beliau juga aktif memberikan kulian, workhop dan training kepada perusahaan-perusahaan dan dunia usaha dalam rangka sosialiasasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat dan dunia usaha tentang hukum persaingan usaha.

Target Peserta

Legal adviser, Corporate secretary, Manajer hukum, Konsultan hukum, Konsultan bisnis dan manajemen.

Investasi

Rp. 4.500.000,-/orang
(50% diskon untuk peserta ke – 5 dari perusahaan yang sama)

Training Hukum dan Bisnis dalam Transaksi Letter of Credit (L/C)

Training Hukum

Letter of Credit (L/C) merupakan instrumen yang dikenal luas oleh dunia bisnis dalam mendukung transaksi komersial. L/C dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran dan/atau penjaminan dalam melakukan transaksi bisnis. Kedudukan L/C sangat penting dalam menunjang kelancaran transaksi komersial terutama yang terkait dengan transaksi perdagangan yang bersifat regional maupun multilateral dalam skala internasional. L/C banyak digunakan dalam transaksi komersial karena L/C dianggap sebagai instrument yang paling aman serta memiliki banyak variasi yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai jenis transaksi bisnis. Selain itu L/C juga bebas dari blokir dan pembatasan devisa luar negeri

Pendaftaran Online

Materi Workshop

1. Definisi Letter of Credit
2. Dasar hukum dan regulasi Letter of Credit di Indonesia
3. Klasifikasi L/C sebagai alat Pembayaran dan penjaminan
4. Aspek Hukum Perdata Internasional terhadap L/C
5. Aspek dan Hubungan Hukum para pihak dalam transaksi L/C
6. Prosedur penerbitan L/C
7. Dokumentasi dalam penerbitan L/C
8. Konsep pilihan hukum dalam transaksi L/C
9. Studi kasus dalam pelaksanaan transaksi L/C di Indonesia

Trainer

Indra Kusuma, S.H., LL.M
Mendapatkan gelar S.H pada tahun 1996 pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan berhasil mendapatkan LL.M dalam bidang European Law (business) dan International Business Law berturut-turut dari Universiteit Van Amsterdam, the Netherlands dan Vrije Universiteit, Amsterdam, the Netherlands pada tahun 2000. Beliau telah memiliki pengalaman selama lebih dari 15 tahun dalam bidang perbankan dan keuangan terutama dalam bidang Loan, trade and finance, derivatives,dan operasional umum perbankan. Beliau mendapatkan pengalaman cukup besar dalam menangani permasalahan hukum perbankan dan keuangan karena sejak tahun 1996 telah bergabung sebagai Legal Counsel pada beberapa Bank baik lokal maupun asing diantaranya adalah Bank Niaga, ABN AMRO Bank, RBS Bank dan saat ini adalah partner pada boutique law firm yang khusus menangani kasus perbankan yaitu NARTOJO & CO Law Firm sejak tahun 2009

Peserta

Compliance Manager, Legal Manager, Corporate Secretary, Credit Settlement, investor relation, akuntan, internal audit, konsultan hukum pada lembaga keuangan dsb.

Investasi

Rp. 4. 500.000,/orang
(50% diskon untuk peserta ke – 5 dari perusahaan/institusi yang sama)

Sunday, July 26, 2015

Program Intensif – Pengantar Transfer Pricing

Training ini akan diselenggarakan pada tanggal 26 – 27 Agustus 2015 bertempat di Mercantile Athletic Club, Jakarta Gedung WTC lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav 29 – 31 Jakarta

Latar Belakang

Perusahaan multinasional melakukan upaya efisiensi dengan merancang fungsi yang saling berhubungan antar perusahaan afiliasi (skema supply chain management). Dari sisi hukum pajak, transaksi antar perusahaan afiliasi dapat diklasifikasikan sebagai upaya penghindaran pajak dalam bentuk transfer pricing bila nilai transaksi tidak wajar. Otoritas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi atas kewajaran nilai transaksi. Oleh karenanya, diperlukan pemahaman prinsip-prinsip dan metodologi transfer pricing agar transaksi antar perusahaan afiliasi dapat dikategorikan wajar.
Program pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman dasar Transfer Pricing baik bagi konsultan pajak atau pelaku bisnis lainnya. Bebarapa materi diberikan dalam pendekatan studi kasus.

Tujuan

  1. Memahami konsep dan metodologi Transfer Pricing
  2. Memahami konsep dan aplikasi pembuatan Transfer Pricing Documentation.
  3. Materi
  4. Konsep transfer pricing
  5. Hukum positif yang berlaku di Indonesia dan OECD TP Guidelines
  6. Prinsip kesebandingan
  7. Functions, assets & risks analysis
  8. Analisis industri dan ekonomi
  9. Metodologi Transfer Pricing
  10. Dokumentasi Transfer Pricing

Trainer

Wisamodro Jati, S.Sos., M.Int.Tax
Mendapatkan gelar Sarjana Sosial dari Program Studi Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia pada tahun 2004 dan berhasil meraih gelar Master of International Tax (M.Int.Tax) dari University of Sydney, Australia. Jati memiliki pengalaman kerja sebagai konsultan pajak selama 2 (dua) tahun di KAP Santoso Harsokusumo (Member of Horwarth International) dan 8 (delapan) tahun di PSS Consult (Ernst & Young) dengan posisi terakhir sebagai manager. Berbagai penugasan yang pernah dilakukan Jati adalah tax compliance, tax audit, tax litigation, tax due diligence, serta tax advisory services Saat ini Jati tercatat sebagai mahasiswa pada program Magister Hukum Bisnis. Pengajar juga merupakan pengajar dan peneliti di program studi Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia.

Andreas Adoe
Menyelesaikan pendidikan D3 akuntansi di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 1997 dan D3 pajak di sekolah yang sama tahun 2002, S1 akuntansi di Universitas Indonesia (2005), dan LLM-European and International Taxation dari European Tax College, Tilburg University – Katholiek Universiteit Leuven (2008). Andreas pernah menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sejak 2003 sebelum menjadi tax manager di KPMG Hadibroto di tahun 2009 sampai dengan 2011. Andreas menjadi peneliti senior dan trainer di IBFD International Academy di Amsterdam, Belanda dan Kuala Lumpur, Malaysia sampai dengan akhir tahun 2014. Andreas memiliki pengalaman dan pemahaman yang dalam atas isu transfer pricing.

Target Peserta

Tax Specialist, Tax Consultant dan Tax Lawyer.
Konsultan hukum dan berbagai profesi di luar praktisi pajak: matrikulasi (1 hari)

Investasi

Rp. 4.500.000,-/orang
  • Investasi workshop termasuk Sertifikat, Modul, Makan Siang, 2 kali Coffee Break dan tempat pelatihan.
  • 50% diskon untuk peserta ke – 5 dari perusahaan/institusi yang sama

Pendaftaran Online

Training Hukum : Kredit Sindikasi

Training ini akan diselenggarakan pada tanggal 25 – 26 Agustus 2015 diselenggarakan di Merchantile Athletic Club, Jakarta Gedung WTC lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 – 31

Latar Belakang

Dalam praktek perekonomian yang berkembang sangat pesat dan kompetitif, lembaga keuangan baik perbankan atau non-bank memerlukan inovasi-inovasi yang menarik guna menyalurkan kredit dan pembiayaannya kepada konsumen. Salah satu jenis pembiayaan yang digunakan adalah kredit sindikasi dimana beberapa lembaga pembiayaan atau perbankan dapat secara bersama-sama menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada konsumen.

Pemahaman yang komprehensif dalam proses pemberian kredit sindikasi terutama terkait konsepsi kredit sindikasi, aspek hukum dan regulasi serta praktek pelaksanaan pemberian kredit sindikasi sangat dibutuhkan agar proses pemberian kredit berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Training ini akan membahas secara komprehensif aspek regulasi dan praktek pemberian kredit sindikasi oleh lembaga keuangan kepada debitur serta praktek penyusunan kontrak sindikasi berdasarkan praktek terbaik (best practice) yang terjadi di Indonesia. Training akan didukung oleh fasilitator yang sangat berpengalaman dalam hukum perbankan dan praktek pembiayaan perbankan.

Materi Training

1. Pengantar konsep kredit, sindikasi kredit dan kredit sindikasi

  • Definisi kredit, sindikasi kredit dan kredit sindikasi
  • Hukum dan regulasi perbankan kredit sindikasi
  • Para pihak dan peranannya dalam pelaksanaan kredit Sindikasi
  • Mekanisme pembiayaan dengan mekanisme kredit sindikasi

2. Langkah – langkah dan struktur pemberian kredit sindikasi

  • Pre Contractual Issue
  • Dokumentasi pemberian kredit sindikasi
  • Time Schedule
  • Proses pembentukan kredit sindikasi
  • Permasalahan dan mitigasi risiko dalam pelaksanan pemberian kredit sindikasi

3. Penyusunan kontrak kredit sindikasi (Practice and Overview)

  • Contract Documentation
  • Anatomi kontrak kredit sindikasi
  • Pemahaman terhadap klausul – klausul kontrak dalam kontrak kredit sindikasi
  • Strategi penyusunan kontrak sindikasi
  • Klausul Boilerplate
  • Case Study/Simulasi penyusunan kontrak kredit sindikasi

Trainer

Mohammad Kadri, S.H.
Partner pada Law Firm Akset Law Firm dengan pengalaman kerja lebih dari 20 tahun dengan spesialisasi pada bidang hukum korporasi dan pasar modal yang meliputi Initial public Offering, Merger dan Akuisisi pada perusahaan terbuka, restrukturisasi korporasi dan keuangan. Beliau mempunyai pengalaman luas dibidang perbankan dan banyak menangani transaksi merger dan akuisisi perbankan. Lawyer senior yang menyukai musik ini mendapatkan gelar S.H. pada tahun 1988 dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Cleveland State University’s Business School, Ohio, USA (1993-1994);

Indra Kusuma, S.H., LL.M
Mendapatkan gelar S.H pada tahun 1996 dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan berhasil mendapatkan gelar LL.M dalam bidang European Law (business) dan International Business Law berturut-turut dari Universiteit Van Amsterdam, the Netherlands dan Vrije Universiteit, Amsterdam, the Netherlands pada tahun 2000. Praktisi hukum dan telah memiliki pengalaman selama lebih dari 15 tahun dalam bidang hukum dan perbankan serta keuangan terutama dalam bidang Loan trade finance, derivatives,dan operasional umum perbankan. Beliau mendapatkan pengalaman cukup besar dalam menangani permasalahan hukum perbankan dan keuangan karena sejak tahun 1996 telah bergabung sebagai Legal Counsel pada beberapa Bank baik lokal maupun asing diantaranya adalah Bank Niaga, ABN AMRO Bank, RBS Bank dan saat ini adalah partner pada boutique law firm yang khusus menangani kasus perbankan yaitu NARTOJO & CO Law Firm sejak tahun 2009. Beliau juga aktif memberikan seminar, training dan workshop dibidang hukum dan korporasi

PESERTA

 Legal Manager dan Legal Staf perbankan dan lembaga keuangan non bank
 Pimpinan dan staf perbankan pada bidang perkreditan
 Divisi manajemen resiko dan kredit
 Konsultan Hukum
 Semua pihak yang berkepentingan dan berminat meningkatkan kemampuan dibidang kredit sindikasi

INVESTASI

Rp.4.500.000/orang

  • Investasi workshop termasuk Sertifikat, Modul, Makan Siang, 2 kali Coffee Break dan tempat pelatihan.
  • 50% diskon untuk peserta ke – 5 dari perusahaan/institusi yang sama

KLIK DISINI UNTUK REGISTRASI ONLINE

Training Hukum Contract Drafting and Negotiation Skills

Training ini akan diselenggarakan pada tanggal 27-28 August 2015
Venue : Mercantile Athletic Club, Jakarta
Merchantile Athletic Club, Jakarta Gedung WTC lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 – 31

Latar Belakang

Training ini didesain secara khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang metode penyusunan kontrak-kontrak bisnis di Indonesia. Training ini akan mengupas tuntas bagaimana aspek hukum perjanjian, teori, praktek dan teknik penyusunan perjanjian disertai dengan contoh-contoh bentuk perjanjian berdasarkan praktek terbaik. Training juga akan fokus pada bagaimana melakukan negosiasi agar kontrak bisnis yang disusun sesuai dengan yang kita kehendaki. Keahlian dalam melakukan negosiasi kontrak adalah faktor yang sangat mendukung keberhasilan suatu proses transaksi bisnis yang dituangkan dalam kontrak

Materi Training

  1. Aspek Hukum Perjanjian dalam Pembuatan Kontrak
    • Syarat sahnya Perjanjian
    • Syarat Subjektif dan Objektif
    • Asas kebebasan berkontrak
    • Hapusnya perikatan dalam kontrak
    • Pengertian dasar kontrak dan definisi kontrak
  2. Tahapan pembuatan kontrak
    • Persiapan penyusunan Kontrak
    • Pre contractual issue
    • Legalitas Para Pihak
    • Jenis kontrak
    • Format kontrak
    • Dokumen pendukung pembuatan kontrak
  3. Teknik Penulisan Kontrak
    • Penentuan Anatomi Kontrak
    • Bahasa dalam pembuatan kontrak
    • Pemahaman terhadap klausul – klausul tertentu dalam kontrak
    • Klausul Boilerplate
    • Case study/Simulasi penyusunan kontrak
  4. Teknik Negosiasi Kontrak
    • Tahapan-tahapan dalam proses negosiasi
    • Persiapan yang harus dilakukan sebelum negosiasi kontrak
    • Teknik dan strategi dalam perundingan negosiasi
    • Praktek merumuskan hasil negosiasi ke dalam klausul kontrak
    • Simulasi negosiasi

Trainer

Prof. DR. Rosa Agustina Pangaribuan, S.H., M.H*

Pakar Hukum Perdata FHUI

adalah profesor Hukum Perdata, Ketua Program Pascasarjana dan Kepala Departemen Hukum Perdata di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia. Mengajar di sebuah universitas swasta terkemuka di Jakarta dan telah membantu Pemerintah Indonesia mengajar Hukum Perdata kepada untuk calon-calon hakim.

Telah mengabdikan karir hukumnya untuk penelitian dan pengembangan hukum perdata di Indonesia, dan mengkhususkan penelitiannya untuk topik Perbuatan Melawan Hukum dan hukum kontrak di Indonesia. Menulis dari tiga buku dan banyak artikel di sejumlah jurnal hukum terkemuka di Indonesia. Beliau juga telah diundang untuk berbicara tentang Hukum Perdata Indonesia di beberapa universitas di dunia, seperti University of Washington School of Law dan Universitas Chulalongkorn, Thailand. Selain mengajar, menulis dan meneliti, beliau juga telah ditunjuk sebagai saksi ahli berbagai kasus hukum perdata di Indonesia.

Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M

Mendapatkan gelar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1987 dan berhasil meraih gelar LL.M dan Ph.d berturut – turut dari Keio University, Jepang dan University of Nottingham, Inggris. Pada usianya yang relative muda beliau telah memperoleh jabatan sebagai Guru Besar dibidang Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan dikukuhkan menjadi Profesor diusia 36 tahun. Beliau adalah Profesor termuda di FHUI. Kini beliau aktif sebagai tenaga pengajar, ahli dalam bidang hukum ekonomi dan internasional diberbagai institusi baik Universitas maupun pemerintahan serta swasta dalam bidang hukum ekonomi dan hukum internasional.

Indra Kusuma, S.H., LL.M

Mendapatkan gelar S.H pada tahun 1996 dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan berhasil mendapatkan gelar LL.M dalam bidang European Law (business) dan International Business Law berturut-turut dari Universiteit Van Amsterdam, the Netherlands dan Vrije Universiteit, Amsterdam, the Netherlands pada tahun 2000. Praktisi hukum dan telah memiliki pengalaman selama lebih dari 15 tahun dalam bidang hukum dan perbankan serta keuangan terutama dalam bidang trade finance, derivatives dan operasional umum perbankan. Beliau mendapatkan pengalaman cukup besar dalam menangani permasalahan hukum perbankan dan keuangan karena sejak tahun 1996 telah bergabung sebagai Legal Counsel pada beberapa Bank baik lokal maupun asing diantaranya adalah Bank Niaga, ABN AMRO Bank, RBS Bank dan saat ini adalah partner pada boutique law firm yang khusus menangani kasus perbankan yaitu NARTOJO & CO Law Firm sejak tahun 2009. Beliau juga aktif memberikan seminar, training dan workshop dibidang hukum dan korporasi

Pramudya Azhar Octavinanda, S.H., LL.M.

Advokat yang berspesialiasi di bidang hukum pasar modal dan berpengalaman lebih dari 7 tahun dalam menangani: (i) penawaran umum saham dan obligasi lokal maupun internasional; (ii) merger dan akuisisi perusahaan terbuka, (iii) restrukturisasi usaha dan hutang; (iv) penyusunan dan negosiasi kontrak bisnis, pengadaan dan konstruksi; dan (v) pemenuhan ketaatan terhadap ketentuan pasar modal dan hukum korporasi. Pramudya memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan konsentrasi pada Hukum Acara, Hukum Bisnis dan Hukum Islam, dan Master of Laws dari University of Chicago Law School dengan konsentrasi pada Law and Economics dan Hukum Korporasi serta Pasar Modal Amerika Serikat. Saat ini sedang menempuh program Doctor of Jurisprudence di University of Chicago Law School dengan fokus penulisan disertasi mengenai pendekatan Law and Economics terhadap teori Hukum Islam.

*Diundang dan dalam tahap konfirmasi

Peserta

Contract Specialist, Compliance Manager, Legal Manager, Corporate Secretary, konsultan hukum dll

Investasi

Rp. 4.500.000/orang

  • Sertifikat, Makan Siang, Modul, 2 kali Coffee Break dan tempat pelatihan.
  • 50% diskon untuk peserta ke – 5 dari perusahaan/institusi yang sama

download_brosur

Informasi Pendaftaran


KLIK DISINI UNTUK REGISTRASI ONLINE

Tuesday, June 16, 2015

BRIEFING SESSION IMPLEMENTASI BPJS KETENAGAKERJAAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP DUNIA USAHA

Wednesday, June 10, 2015

BRIEFING SESSION : Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah di Wilayah NKRI dan Implikasinya terhadap Dunia Usaha

Latar Belakang

Pada tanggal 31 Maret 2015 lalu, Bank Indonesia menerbitkan  PeraturanBank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia(PBI 17/3/2015). PBI 17/3/2015 diterbitkan bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan Rupiah di wilayah NKRI dan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah.  Berdasarkan ketentuan ini, sejak 1 April 2015, seluruh transaksi tunai harus menggunakan rupiah sedangkan untuk transaksi non tunai akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2015. Untuk mendukung implementasi dari PBI 17/3/2015, Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No. 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Penerbitan surat edaran bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat memperoleh informasi mengenai teknis implementasi ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah serta ketentuan terkait lainnya. Ketentuan terkait yang dimaksud yaitu Lindung Nilai (Hedging) dan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank.
Selain aspek-aspek yang bersifat bisnis, pengusaha juga perlu memperhatikan ketentuan ancaman hukuman terhadap pelanggaran PBI 17/3/2015. Para pelaku yang tetap menggunakan mata uang asing di wilayah NKRI akan diancam hukuman berupa sanksi administratif baik berupa teguran tertulis, kewajiban pembayaran dan/atau larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran. Sanksi kewajiban membayar dapat diberlakukan dengan maksimal pembayaran sebesar 1 Milyar rupiah.  Selain sanksi tersebut, ketentuan pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta dapat diberlakukan sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Briefing session ini bertujuan untuk memberikan informasi yang komprehensif kepada pelaku usaha sehubungan dengan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta  implikasinya terhadap dunia usaha.  Briefing Session ini juga merupakan forum sosialisasi dan konsultasi pelaku bisnis dalam menghadapi kendala – kendala implementasi penggunaanmata uang Rupiah dalam transaksi bisnis di Indonesia.

Materi Briefing Session

  1. Sosialisasi PBI 17/3/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI
  2. Mekanisme dan teknis implementasi  PBI 17/3/2015 berdasarkan ketentuan SEBI 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI
  3. Transaksi yang dikecualikan dalam rangka kewajiban  penggunaan Mata Uang Rupiah di wilayah NKRI
  4. Risiko hukum terhadap pelanggaran kewajiban penggunaan mata uang rupiah diwilayah NKRI
  5. Implikasi kewajiban pengunaan mata uang Rupiah diseluruh wilayah NKRI bagi dunia usaha
  6. Strategi dan Solusi terhadap permasalahan yang mungkin timbul dalam implementasi penggunaan mata uang Rupiah diwilayah NKRI

 Pembicara

  1. Bambang Sukardiputra (Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia)
  2. Eko Yulianto (Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia)
  3. Ichsanuddin Noorsy (Pengamat Ekonomi)

Peserta

Corporate Secretary, Legal Manager, konsultan hukum, Investor asing, pelaku usaha dibidang keuangan, Perusahaan Penanaman Modal Asing dan seluruh stakeholders yang berkepentingan dengan diundangkannya PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI

Investasi

  • Rp. 2.500.000,-
  • Investasi sudah termasuk training kit dan buka puasa bersama
  • Discount 50 % untuk peserta kelima dari perusahaan atau institusi yang sama

download_brosur

Online Registration

icon

Pendaftaran Online

Jika anda menemui kesulitan untuk melakukan pendaftaran secara online silahkan isi form dibawah ini dan email ke info@lexmundus.com.
Ya, Saya bersedia menghadiri Briefing Session dengan tema  “Kewajiban Penggunaan Mata Uang Rupiah di Wilayah NKRI dan Implikasinya terhadap Dunia Usaha”
Nama                         :
Jabatan                      :
Nama Perusahaan      :
Telp. /HP/ Fax           :
E-mail                       :
  • Info lebih lanjut dapat menghubungi kami dengan membalas email ini (info@lexmundus.com) atau melalui Tlp 021-7823548, 021-97566769 / HP 0878-7727-7840 (Ana Fitriana)
  • Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening: Bank Mandiri KCP RS Islam Jakarta No. Rekening : 123-00-0635238-1 atas nama PT Lex Mundus Indonesia
  • Pemesanan yang dibatalkan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum hari-H tetap dikenakan biaya penuh sebagai peserta training
  • Peserta adalah pihak yang telah melakukan pendaftaran dan telah menunjukkan bukti pembayaran sebagaimana ditentukan oleh penyelenggara
  • Penyelenggara berhak untuk mengubah, membatalkan atau menjadwal ulang waktu penyelenggaraan, pembicara/narasumber dan hal-hal terkait dengan training tersebut diatas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena ada hal-hal yang tidak terduga atau di luar kekuasaan penyelenggara.