Tuesday, September 8, 2015

Traingin Hukum Merger and Acquisitions

Training Hukum

Merger dan Akuisisi adalah mekanisme yang lazim digunakan dalam rangka restrukturisasi perusahaan. Merger dan Akuisisi diatur pada Bab VIII tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan serta pemisahan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain U ndang-undang Perseroan Terbatas. Akuisisi dan Merger juga diatur oleh Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang sehat, serta Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait lainnya.

Materi Training
1. Konsep hukum dan regulasi Merger dan Akuisisi
2. Prosedur dan tahapan restrukturisasi perusahaan dengan mekanisme Merger dan Akuisisi
3. Merger dan Akuisisi pada perusahaan terbuka
4. Merger dan Akuisisi dalam perspektif hukum persaingan usaha
5. Akibat hukum Merger dan Akuisisi terhadap struktur organisasi perusahaan
6. Akibat hukum Merger dan Akuisisi terhadap hubungan ketenagakerjaan
7. Aspek perpajakan dalam proses Merger dan Akuisisi
8. Case Study

Pendaftaran Online


Pembicara

Mohammad Kadri, S.H.
Partner pada Law Firm Akset Law Firm dengan pengalaman kerja lebih dari 20 tahun dengan spesialisasi pada bidang hukum korporasi dan pasar modal yang meliputi Initial public Offering, Merger dan Akuisisi pada perusahaan terbuka, restrukturisasi korporasi dan keuangan. Beliau mempunyai pengalaman luas dibidang perbankan dan banyak menangani transaksi merger dan akuisisi perbankan. Lawyer senior yang menyukai musik ini mendapatkan gelar S.H. pada tahun 1988 dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Cleveland State University’s Business School, Ohio, USA (1993-1994).

Umar Kasim, S.H., M.H., MKn.
Meniti karir sebagai pegawai negeri sipil, Umar Kasim mempunyai pengalaman cukup panjang dalam bidang hukum perburuhan dan regulasi ketenagakerjaan. Beliau aktif terlibat dalam berbagai perumusan peraturan perundang – undangan dibidang ketenagakerjaan dan memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat, konsultan dan dunia usaha mengenai implementasi peraturan perundang – undangan dibidang ketenagakerjaan. Beliau juga aktif sebagai dosen dan pengajar serta menjadi pembicara dalam workshop, training dan seminar ketenagakerjaan diseluruh Indonesia

Wisamodro Jati, S.Sos., M.Intl.Tax
Berpengalaman sebagai konsultan pajak selama 14 tahun dengan posisi terakhir sebagai Tax Manager di salah satu Big Four Tax Consulting Firm di tahun 2013 dengan berbagai pengalaman praktis di bidang tax advisory, tax audit and litigation, tax planning, dan transaction tax services. Wisamodro saat ini sedang menyelesaikan program Master Hukum Bisnis di Universitas Gajah Mada. Wisamodro sebelumnya telah menyelesaikan pendidikan program Master of International Taxation di University of Sydney di tahun 2008. Wisamodro juga tercatat sebagai pengajar dan peneliti di bidang perpajakan di Universitas Indonesia sejak tahun 2008 dengan spesialisasi pajak internasional.

HMBC Rikrik Rizkiyana
Beliau telah menggeluti hukum persaingan usaha selama hampir 20 tahun dan telah diakui oleh dunia internasional sebagai Leading Lawyer dibidang Hukum Persaingan usaha dan terdaftar dalam The International Who’s Who of Competition Lawyers 2012 and 2013. Partner pada Firma Hukum Assegaf Hamzah and Partners ini terlibat secara mendalam dalam pengembangan hukum persaingan usaha dan implementasinya dalam dunia usaha di Indonesia. Sepanjang karirnya beliau telah menangani berbagai macam kasus dibidang hukum persaingan usaha baik dalam skala nasional maupun internasional. Beliau juga aktif memberikan kulian, workhop dan training kepada perusahaan-perusahaan dan dunia usaha dalam rangka sosialiasasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat dan dunia usaha tentang hukum persaingan usaha.

Target Peserta

Legal adviser, Corporate secretary, Manajer hukum, Konsultan hukum, Konsultan bisnis dan manajemen.

Investasi

Rp. 4.500.000,-/orang
(50% diskon untuk peserta ke – 5 dari perusahaan yang sama)

No comments:

Post a Comment